pada hari Sabtu tgl 01 Juli 2017 sekira pukul 16.00 wita bertempat diLingk. Asak Kel. Pagutan Barat berlangsung prosesi Penjemputan mempelai Perempuan Pura Pemaksan Pagutan Lingk. Karang Buaya Kel. Pagutan Timur Kec. Mataram melalui route Lingk. Asak melewati Jalan Banda Seraya, Simpang4 Pagutan, Jl. R.M. Panji Anom, iring iringan penjemputan pengantendiiringi juga dengan musik Gamelan dimana ruas Jl. Banda seraya di sepakati oleh orang tua dahulu Hindu dengan Sasak tidak boleh ada bunyi bunyian. Sehingga di depan masjid Pusaka Al-Hamidy iring-iringan penjemputan penganten di tegur oleh penghulu Masjid an. Habibul Badawi tetapi iring- iringan Penganten tidak terima. Diadakan pertemua antara kedua belah pihak di Polsek Pagutan yg dihadiri
– Kapolsek Pagutan
– Penghulu Masjid Al-Hamidy Habibul Badawi
– Perwakilan warga Lingk. Asak (Warga Hindu)
Pada pertemuan tersebut Pihak Hindu menanyakan perihal Perjanjian tertulis mengenai Larangan adanya bunyi-bunyian di ruas Jl. Banda Seraya tetapi Perjanjian tersebut memang hanya disepakati secara lisan oleh org-org tua jaman Anak Agung antara warga Sasak Muslim dan Warga Hindu (Penjelasan dari Habibul Badawi), atas jawaban tersebut pihak Hindu tidak terima dan tetap akan membunyikan Gamelan setiap melewati Jl. Banda Seraya. Warga dari Lingk. Asak keluar ke Jaln Banda Seraya dg bersenjata Tombak dan Keris, sedangkan warga Lingk Presak juga keluar bersenjatakan pedang dan tombak, terlibat saling lempar batu antara warga Hindu dan Warga Sasak ( kejadian pelemparan terjadi dari pkl 16.30s/d 17.15 wita)