Mereka Semakin Menantang Para Pecinta Pendaki Rinjani

Sebelumnya Netizen khususnya Pecinta alam dan Pendaki Gunung Rinjani pernah di hobohkan oleh beberapa remaja yang memposting dan mengupload foto mereka yang sedang memetik bunga Edelwis bahkan ada foto-foto dari mereka yang membawa pulang bunga Edelwis kerumah masing-masing. kecaman dan kekesalan netizenpun berdatangan di komentar facebook pelaku.

Dan kini kembali terjadi lagi bahkan kali ini tergolong nekat, Pelaku ini mengunggah foto dengan bunga edelweis di forum pendaki Rinjani yang notabene mengecam keras para pendaki pemetik bunga edelweis. entah apa maksud dari pelaku memposting foto mereka bahkan dengan terang-terangn di forum Pecinta Pendaki Rinjani.


Hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tapi seluruh akun sosmednya langsung dinonaktifkan setelah dikecam oleh beberapa netizen.

Tindakan memetik bunga Edelweiss bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar kode etik Pencinta Alam, tapi juga melanggar hukum! Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,




Pasal 21 (1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Mari kita sama-sama sadarkan teman teman kita yang belum mengerti.